Sore Ini KPK Datangi Rumah Dinas Wali Kota Jambi
Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI -Foto: Hafiz/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah dinas Wali Kota Jambi pada sore Senin (11/9).
Di sana, KPK menemui ASN di lingkungan Pemkot Jambi.
Namun jangan salah duga dulu, kehadiran KPK kali ini bukan untuk melakukan proses hukum, namun dalam rangka melakukan sosialisasi dan monitorang evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi itu, untuk penguatan pengendalian gratifikasi.
BACA JUGA:Geger! Pengedar Narkoba Diringkus di Kantor Partai Politik Sungai Penuh
BACA JUGA:3500 Tahun Lalu Bangsa Austronesia Datang ke Kerinci Lalu Lahir Suku Kerinci, Buktinya Ada di Danau Bento
Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
"Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Ela, sapaan akrabnya.
Melalui ini sebut Ela, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktek korupsi.
"Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan pelaporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI memang masih minim, pihaknya juga belum mengetahui minimnya laporan gratifikasi itu dosebabkan oleh apa.
"Apakah memang mereka ini sudah menolak gratifikasi atau karena belum tau," ujarnya.
BACA JUGA:Sore Ini KPK Datangi Rumah Dinas Wali Kota Jambi
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI), Kota Jambi masuk dalam zona kuning yang dapat diartikan rentan akan paktek gratifikasi.
"Di sumetera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, ditempat lain merah," katanya.
Lanjut Lela Luana, masih ada kurang lebih 25 persen persepsi internal menganggap resiko adanya praktek gratifikasi dan suap masih terjadi di Kota Jambi.
"Angka inilah yang menjadi 'PR' kita bersama. SPI menggambarkan persentase kerawanan korupsi di Pemkot Jambi," ungkapnya.
Sementara Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri 200 lebih pejabat dan ASN Kota Jambi dan juga Wali Kota Jambi.
BACA JUGA:Stop Utang di 288 Pinjol Bodong Ini Supaya Tidak Nangis Bombay
BACA JUGA:Ini Dia Emak-Emak yang Nekat Angkat Pembatas Tol Indralaya – Prabumulih, Minta Maaf di Kantor Polisi
Melalui ini sebut dia, para ASN Kota Jambi bisa melihat klasifikasi gratifikasi itu seperti apa dan jumlah besaran yang disebut gratifikasi itu seperti apa.
"Kedepan, hal-hal seperti ini terus kita ingatkan pada ASN melalui inspektorat. Kita menekan sekecil mungkin kejadian gratifikasi," katanya.
BACA JUGA:Penjaga Gunung Kerinci Angkat Suara Soal Balita Mendaki Sampai ke Puncak Dibawa Ayahnya
Ditambahkan Kepala Inspektorar Kota Jambi, Yunita Indrawati, data SPI yang disampaikan KPK tersebut merupakan data tahun 2022. Untuk data 2023 saat ini masih berproses dan belum ada hasil.
Terkait laporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI yang masih minim, Yunita mengaku, terbentur dengan pemahaman ASN.
"Kita harap ini kedepan bisa lebih baik. Kita memakai aplikasi yang ada dari KPK," katanya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: