Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polres Kerinci

Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polres Kerinci -Foto: Istimewa-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
BACA JUGA:Ketua RT Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Sampaikan Duka dan Salurkan Santunan Kematian
Kronologi penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024, petugas Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, HK Siapkan 31 Rest Area dan 15 SPKLU di Jalan Tol Trans Sumatera
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka," katanya.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: