>

Diminta Menyerahkan Diri, Ini Nama 9 Terpidana Korupsi Tol Padang-Sicincin yang Belum Ditahan, 2 Nunggu MA

Diminta Menyerahkan Diri, Ini Nama 9 Terpidana Korupsi Tol Padang-Sicincin yang Belum Ditahan, 2 Nunggu MA

Pekerjaan Tol Padang-Pekanbaru dilirik investor asing-Foto: Tangkap Layar IG @joinaldy-

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi SUMBAR, Asnawi meminta 9 terpidana kasus korupsi lahan Tol Padang-Sicincin segera menyerahkan diri, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Asnawi di Padang, Jumat (14/7) kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menahan 2 dari 13 terpidana, dimana 9  telah dianulir MA untuk segera menjalani hukuman penjara dan denda secara bervariasi untuk masing-masingnya.

Sementara 2 lagi, setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang, masih menunggu putusan MA.

Asnawi pun menghimbau semua terpidana kasus korupsi lahan Tol Padang-Sicincin yang dijatuhi hukuman penjara untuk kooperatif segera menyerahkan diri, sehingga tidak ada tindakan penjemputan paksa.

Adapun dua nama yang telah duluan ditahan adalah Jumaldi dan Upik, penahanan dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA RI yang secara tegas menyatakan kedua terpidana ini terbukti bersalah.

Keduanya kata Asnawi memang datang dengan kooperatif, kemudian langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA.

Tentu saja tak hanya hukuman penjara, MA katanya juga akan menghukum keduanya dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini Keduanya telah menginap di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.

Bagaimana nasib 11 sisa terpidana lain, kapan akan dijemput? "Secepatnya kami akan mengeksekusi,” tegas Asnawi, dikutip dari Antara.  

Berikut daftar nama dan vonis terpidana kasus korupsi lahan tol Padang-Sicincin:

1. Pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan – SUDAH DITAHAN

2. Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Syamsuardi, BELUM PUTUS MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

4. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

5. Kaidir divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

6. Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

7. Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

8. Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

9. Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

10.Nazaruddin divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

11.Syafrizal, BELUM PUTUS MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

12.Yuniswan, divonis bebas PN Padang. Dianulir MA menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

13.Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. – SUDAH DITAHAN

Kronologi Korupsi Lahan tol Padang-Sicincin

Kejadian bermula pada tahun 2020, saat itu terjadi proses ganti rugi lahan tol yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di tol Padang-Sicincin seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang, pada STA 4+200 – STA 36+600 di kabupaten Padang Pariaman.

Salah satu lahan, tepatnya  terletak di Parit Malintang, kemudian ikut dibayar kepada orang per orang yang mengaku itu adalah tanah milik mereka yang terdampak tol.

Uang sudah diterima, lalu belakangan baru ketahuan, ternyata itu bukanlah lahan milik orang per orangan namun ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati Parit Malintang.

Secara administrasi, lahan Kehati ini berstatus aset daerah bahkan telah tercatat dengan jelas sebagai objek bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Lahan itu masuk resmi dalam objek saat Kabupaten Padang Pariaman pindah Ibu Kota Kabupaten ke Parik Malintang pada tahun 2007.

Tentu saja ini merupakan sebuah kesalahan, bagaimana bisa tanah milik daerah tapi ganti ruginya masuk kantong orang perorangan.

Akhirnya masalah ini diusut oleh Kejari Padang Pariaman, kemudian diambil alih Kejati Sumbar. Pertengahan tahun 2022 status kasus kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Mengejutkan, dari hasil penyidikan terungkap ternyata ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi tol dari pemerintah.

Guna memuluskan aksi ini, 8 warga itu dibantu oleh beberapa pihak, ada ASN Pemkab Padang Pariaman, kemudian ada juga pegawai BPN, bahkan ada juga perangkat nagari.

Pada 27 Oktober 2021, 13 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. Desember 2021 lalu 12 dari 13 mereka ditahan.

Namun pada Agustus 2022, semua tersangka ini dibebaskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, mereka disebut tidak terbukti melakukan korupsi, jadi ya harus bebas.

BACA JUGA:Jembatan 'Korban' Racun Datuk Maringgih Ini Dibangun di Sumbar Saat 1 Dolar Amerika Masih Rp 2.201

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengajukan kasasi lalu dikabulkan. Juni 2023 Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mereka, 11 dari 13 pelaku divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sementara 2 lainnya masih menunggu putusan MA.

Akibat kasus ini negara telah dirugikan  sebesar Rp 27.460.213.941, angka ini diperoleh dari laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Sumatera Barat. (dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: