Lebih 50 Truk Angkutan Batu Bara dari Gerbang CitraRaya City Hingga Perbatasan Kota Jambi Parkir di Bahu Jalan
Parkir truk angkutan batu bara--
Di dalam peraturan perundang-undangan sudah tertera bahwa setiap pemegang IUP wajib membangun jalan khusus batu bara.
Tapi di dalam ayat berikutnya kalau tidak bisa membangun jalan dapat menggunakan jalan nasional tapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini disampaikan Lana Saria Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi pada Masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
“Dari Dirjen Minerba dalam hal ini menyerahkan terkait dengan peraturan perhubungan dan juga lalu lintas jalan, apapun yang diatur, untuk itu karena tadi berkontribusi terhadap padatnya lalu lintas dan juga kerusakan jalan maka kami mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (5/5/2023) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Pada 2022 permasalahan ini mulai mencuat sehingga pihaknya membuat peraturan dalam bentuk surat edaran.
“Angkutan batu di Provinsi Jambi kita batasi operasionalnya dimulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Lewat dari itu tidak boleh menggunakan jalan nasional. Kita juga berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” ucapnya.
Terhadap angkutan batu bara diminta untuk menggunakan angkutan batu bara yang telah memiliki izin usaha jasa pertambangan dan izin pengangkutan penjualan, di luar itu tidak diperkenankan.
Angkutan tersebut saat ini diberi nomor lambung atau stiker yang terdata dan teregistrasi di Dinas Perhubungan.
“Demikian jumlah yang ada memang belum bisa terkoordinir dengan baik walaupun pihak kepolisian sudah membuat sistem di pelabuhan untuk masuknya ada 4.000 tapi pembatasan di jalan belum ada sehingga sampai suatu ketika ada terjadi kepadatan di jalan yang memberikan dampak-dampak yang tidak diharapkan,” pungkasnya. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: