Lebih 50 Truk Angkutan Batu Bara dari Gerbang CitraRaya City Hingga Perbatasan Kota Jambi Parkir di Bahu Jalan

Lebih 50 Truk Angkutan Batu Bara dari Gerbang CitraRaya City Hingga Perbatasan Kota Jambi Parkir di Bahu Jalan

Parkir truk angkutan batu bara--

Selain itu, Eddy tak memungkiri pihaknya melihat jalan nasional masih bisa difungsikan secara terbatas agar perekonomian masyarakat yang tinggi ketergantungan terhadap sektor batu bara masih bisa berjalan, serta perekonomian masyarakat masih bisa digerakkan. 

Untuk itu, Eddy menyebut dalam rapat tersebut dicari perimbangan dan telah didapatkan banyak masukan. Karena menurutnya, apa yang sudah dilakukan Gubernur sudah maksimal dan Komisi VII akan mendukung Pemprov. 

Politisi PAN itu juga mengimbau para pelaku melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban CSR, PPN, DMO termasuk bagi investor yang membangun jalan khusus. "Intinya kesepakatan rapat ini kami mendukung pak gubernur mengurai permasalahan di Provinsi Jambi terkait memanfaatkan jalan nasional. Jadi kita tidak serta merta mengatakan jalan nasional perlu ditutup (untuk batubara), tetapi memang harus dicari pembatasan dan solusi lainnya. Tadi kita juga bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mencari solusi," jelas Eddy.

Ditanya terkait rekomendasi Komisi V DPR yang meminta penutupan jalan nasional, Eddy mengatakan pihaknya tak mengetahui. "Kami tidak tahu rekomendasi mereka seperti apa, tetapi kami berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020. Disitu disebutkan kalau memang jalan khusus belum terbentuk atau terbangun maka pengusaha bisa menggunakan jalan nasional. Dan kita sedang meminta penegasannya agar pemanfaatannya bisa mendapatkan pembatasannya dalam artian pendapatan yang sangat tinggi dan kerusakan yang sangat besar," katanya.

Yang perlu diingat masih kata Eddy jika batu bara dibiarkan lepas akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. "Oleh karena itu kami bersama Kementerian ESDM dan Pemprov Jambi mencari solusi terbaik," akunya.

Disinggung terkait pemerintah daerah yang tak mempunyai kewenangan terhadap tambang batu bara, Wakil Ketua Komisi bidang energi itu menyebut kewenangan pusat itu telah diatur Undang-Undang dan dikuatkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja. "Tetapu dalam Undang-Undang itu ada kewenangan Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu ke pemerintah daerah. Jadi hal itu perlu ditanyakan ke Kementerian ESDM," sebutnya.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris menyebut dirinya sangat bangga kedatangan Komisi DPR yang membidangi ESDM (pertambangan). Ia menyebut Pemprov mendapat suport dari Komisi VII agar DPRD dan Kepolisian Daerah bisa mengatur dan meminta pengusaha tambang mengatur jam tambang (operasional), tonase (muatan), kelayakan angkutan dan pembatasan angkutan. "Kalau itu berjalan yakin kita (lanacar). Kan sudah kita coba sebelum ramadhan kita coba 4.000 kendaraan lancar dan tak ada macet yang parah," sebut Al Haris.

Nantinya akan diminta kepada Polda melakukan Gakkum berdasarkan surat edaran angkutan batubara diatas tahun 2012. "Karena saat ini masih ada mobil yang dibawah tahun itu, melanggar jumlah pembatasan. Nanti ada gakkum kepolisian dan dari kita Dinas Perhubungan yang melebihi tonase silakan diberi sanksi," ujarnya.

Masih kata Haris, kalau metode yang direncanakan berjalan maka akan lancar. "Nantinya akan diminta pihak Polda mengatur agar bisa berjalan, paling tidak semuanya lancar ditambah dengan jalur alternatif yang dibangun (bagi kendaraan pribadi) bisa sebagai solusi pengurangan kemacetan," sebutnya. 

Adapun dalam pertemuan di auditorium rumah dinas gubernur, Gubernur Al Haris memaparkan mengenai kondisi aktual persoalan angkutan batubara. "Ruas Jalan Nasional yang mengalami kemacetan itu sepanjang 223,3 kilometer, dimulai dari ruas jalan Sarolangun - Tembesi - Pelabuhan Talang Duku, dengan titik rawan kemacetan berada di ruas jalan Simpang V Tembesi - Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 kilometer," papar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah mempersiapkan langkah dan penanganan sistem transportasi di wilayah terdampak kemacetan. 

"Kita telah mempersiapkan langkah dan penanganan di wilayah terdampak kemacetan, salah satunya mempersiapkan jalan alternatif dari Simpang Karmeo - Kilangan," tutur Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris mengungkapkan terkait progres Pembangunan Jalur Khusus Batubara. "Ada 3 perusahaan yang telah bersedia membangun Jalur Khusus Batubara yakni PT. Putra Bulian Propertindo, PT. Inti Tirta, PT. Sinar Agung Sukses dan 2 perusahaan yang melalui Jalur Sungai yakni PT. Minemex Indonesia dan PT. Timur Samudera Sejahtera," ungkap Gubernur Al Haris.

Sementara itu pihak kementerian ESDM menyatakan saat ini tercatat sebanyak 94 perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Provinsi Jambi.

Sebelumnya telah disetujui e-RKAB di tingkat provinsi yang sejatinya angka itu meningkat 2022 ke 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: