>

Polisi Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros

Polisi Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros

Polisi Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros-Foto: ANTARA-

MAKASAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kavling tanah negara oleh oknum di hutan Mangrove, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Kita koordinasi dulu dengan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Pemda (pemerintah daerah), Pemprov (Pemerintah Provisi). Karena izin untuk mengkavling atau masih pakai riil DKPP apakah ada ijinnya atau tidak," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Makassar, Ahad, dikutip dari Antara

Kapolda bilang apabila dalam perjalanannya ditemukan penggunaan lahan itu tidak berijin maka pihaknya akan menindak tegas termasuk yang mengkavling tanah tersebut jika melanggar aturan.

"Nanti kita lihat. Kalau tidak ada ijinnya, harus kita tindak," katanya kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan arak-arakan Dewa dan Budaya yang merupakan rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2576 tahun 2025, di Jalan Sangir Makassar.

Hal tersebut menyusul di lokasi terjadi perusakan dan penebangan hutan mangrove bahkan telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor Sertipikat No.02974 seluas 28055 meter persegi atas nama Ambo Masse.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Prof Fadjry Djufry juga merespons hal itu dengan melakukan verifikasi lahan yang telah kavling-kavling pada lokasi hutan mangrove.

"Jadi memang harus semua menggunakan regulasi yang ada. Jadi, ada kewenangan dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita tempatkan pada kondisinya ini. Maka Pemprov akan mengkaji kembali aturan regulasi berlaku mana nggak," katanya kepada wartawan.

Menurut dia, bila nantinya melanggar aturan dipastikan akan ditindaklanjuti. Selain itu, sudah ada arahan dari Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP untuk melihat kembali hasil kajian di lapangan.

"Mudah-mudahan nanti kita bisa dudukkan sesuai dengan porsinya, sesuai dengan aturan main yang ada. Kita sudah panggil dinas kelautan dan perikanan (DKP) untuk melihat kembali, dicari mana sesuai aturan yang sesuai SOP, mana enggak," paparnya.

Suasana lokasi lahan negara bekas hutan magrove diduga diklaim seeorang di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Ahmad Yusran.

Sebelumnya, pemerhati tata ruang Kabupaten Maros,Ayu Wahyuni menyoroti pembabatan hutan mangrove bahkan dijadikan hak milik. Padahal, tata ruang memiliki peran penting dalam mengatur ekosistem lingkungan sehingga perlu pengawasan dan pengendalian tata ruang.

"Tata ruang sangat penting mempertahankan lahan hijau untuk mengurangi dampak perubahan iklim seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi serta kesehatan masyarakat pada lingkungan sekitarnya" kata dia.

Ayu menjelaskan, sejauh ini data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga 2024, pemerintah berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Indonesia seluas 19,97 juta hektare. Bahkan pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui sinkronisasi.

"Itu sebenarnya untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan iklim investasi, serta pemerataan ekonomi berkeadilan. Tapi sudah menjadi rahasia umum praktik mafia tanah oleh oknum-oknum masih saja berlangsung di daerah, salah satunya di Maros ini," tuturnya mengungkapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: