Ketua dan Sekretaris Senat UNJA Periode 2023-2027 Resmi Dilantik

Ketua dan Sekretaris Senat UNJA Periode 2023-2027 Resmi Dilantik

Ketua dan Sekretaris Senat UNJA Periode 2023-2027 Resmi Dilantik--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D. secara resmi melantik Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. dan Prof. Dr. Ir. Adriani, M.Si. sebagai Ketua dan Sekretaris Senat terpilih untuk masa periode 2023-2027. Dilaksanakan di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UNJA Mendalo pada hari Kamis (6/4/2023).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Drs. Kamid, M.Si. dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Ir. H. Yusrizal, M.Sc., Ph.D. selain itu, sebanyak kurang lebih 20 anggota Senat UNJA juga hadir menyaksikan acara pelantikan.

Pelantikan Ketua dan Sekreatasi Senat UNJA periode 2023-2027 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rektor UNJA Nomor 1565/UN21/TP/2023 serta memperhatikan Berita Acara Senat UNJA nomor 28/UN21.19/TP.00/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat UNJA Periode 2023-2027.

Rektor UNJA dalam sambutannya menuturkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjadi tonggak penting bagi akselerasi UNJA. “Hari ini merupakan tonggak yang sangat penting bagi UNJA dengan terpilihnya Ketua dan Sekretaris Senat baru. Ini dimaknai sebagai penyamaan langkah akselerasi terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang Senat UNJA. Prinsip UNJA berjalan tidak boleh keluar dari koridor Statuta dan OTK serta peraturan perundang-ungan yang berlaku,” tutur Rektor.

Rektor menambahkan bahwa tugas dan kewenangan yang dijalankan Senat harus sesuai Permenristekdikti No. 20 tahun 2018. Terakhir, Rektor memesankan kepada Ketua dan Sekretaris Senat yang baru untuk segera membuat komisi-komisi, memetakan tugas, dan membuat SOP. “Contoh tugas dan kewenangan Senat UNJA yaitu mengawal norma/etika akademik agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mahasiswa, dosen, dan tendik untuk berkarya, berinovasi, dan berkreativitas sesuai Permenristekdikti No. 20 tahun 2018," lanjut Rektor.

“Pesan kepada Ketua dan Sekretaris Senat, membuat komisi-komisi sesuai kebutuhan, memetakan tugas/fungsi dan kewenangan merujuk pada Statuta UNJA, dan membuat SOP dan design by system dalam mengawal kerja yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Semoga bersinergi dengan semua organ yang ada di UNJA,” jelas Rektor.

Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., mengatakan bahwa beliau beserta Sekretaris Senat akan menjalankan dengan baik fungsi Senat sesuai peraturan terhadap tugas jangka pendek dan menengah dalam mengawal UNJA.

“Kami baru dilantik dan disumpah dengan berbagai macam tanggung jawab. InsyaAllah kami berdua akan menjalankan kerja sama dengan baik, menjalankan fungsi Senat agar tidak keluar dari Peraturan Kementerian. Kami akan bergerak cepat terhadap tugas jangka pendek dan jangka menengah. Kita akan bergerak mengawal jalannya universitas ini supaya lebih cepat menuju smart university,” ujar Ketua Senat. (*/kar)

Kunjungi: www.unja.ac.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: