JAMBI EKSPRES EPAPER

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur Atas Nama Effendi dan Farudi

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur Atas Nama Effendi dan Farudi

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur Atas Nama Effendi dan Farudi--

Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor No. 4 Tahun 1996 dan sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", maka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Rimbo Bujang dengan ini MENGUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT LUAS akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dengan uraian sebagai berikut :

1.Debitur atas nama EFENDI dengan asset jaminan hutang sebagai berikut :

1 (satu) bidang tanah seluas 313 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan/atau tertanam di atasnya yang menurut sifat, guna dan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan barang tetap di atas tanah tersebut, sesuai dengan Bukti Kepemilikan SHM No.231/Tebing Tinggi tanggal 08 November 2008 terdaftar atas nama BARMAWI, Surat Ukur No. 231/1985 tanggal 23 September 1985, yang terletak di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Nilai Limit : Rp.850.000.000, - ( Delapan ratus lima puluh juta rupiah )

Uang Jaminan : Rp.85.000.000,- ( Delapan puluh lima juta rupiah )

2.Debitur atas nama FARUDI dengan asset jaminan hutang sebagai berikut :

1 (satu) bidang tanah seluas 364 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan/atau tertanam di atasnya yang menurut sifat, guna dan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan barang tetap di atas tanah tersebut, sesuai dengan Bukti Kepemilikan SHM No.3018/Tebing Tinggi tanggal 05 Februari 2016 terdaftar atas nama FARUDI, NIB : 0609010202900 Surat Ukur No. 1177/02/2016 tanggal 03 Februari 2016, yang terletak di Jalan Lintas Tebo – Bungo, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Nilai Limit : Rp.525.100.000, - ( Lima ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah )

Uang Jaminan : Rp.52.510.000,- ( Lima puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah ) (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: