DPD IALKI Jambi Laporkan Kegagalan Bangunan Jalan Nasional Akibat Mobil Batu Bara

DPD IALKI Jambi Laporkan Kegagalan Bangunan Jalan Nasional Akibat Mobil Batu Bara

Ketua DPD IALKI Jambi H Untung Yasril MT--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Terjadinya kegagalan bangunan jalan nasional di Provinsi Jambi, akibat dilewati angkutan batu bara membuat IALKI Jambi turut bertindak. 

Ketua DPD IALKI Jambi H Untung Yasril MT, Ccms mengatakan hal ini sudah dilaporkan DPD IALKI Jambi ke Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Jakarta. "Sudah resmi dilaporkan Kegagalan Bangunan Jalan Nasional Jambi akibat mobil batubara. Dan sudah terima ketua LPJK di Jakarta, dan akan segera memprosesnya, " kata Untung kepada awak media, Jumat (17/3/2023). 

Untung mengatakan kegagalan bangunan jalan yang dimaksud berupa keruntuhan bangunan atau kerusakan struktur jalan dan kegagalan fungsi atau kemacetan parah di jalan nasional  yang disebabkan angkutan batubara.

Mantan Kadis PUPR Kerinci ini mengatakan berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 Tentang jas konstruksi, peraturan pemerintah No 14 tahun 2021 tentang perubahan PP nomor No 22 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 Dan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat No 8 tahun 2021 Tentang penilai Ahli, kegagalan bangunan, Dan penilaian kegagalan bangunan, maka sudah dikatakan terjadinya kegagalan bangunan jalan nasional di Provinsi Jambi. 

Untung mengatakan ada 16 Ruas Jalan Nasional di Jambi sepanjang 274,05 km yang dilewati oleh mobil batubara. Banyak terjadi kerusakan struktur jalan dan kemacetan parah. Semua ini akibat mobil batu bara yang lewat setiap hari pulang pergi sejumlah kurang lebih 11.500 mobil.

Sedangkan jarak aman dalam berkendara minimal 15 m, dan panjang standar truk 3,6 m, total 1 truk 18,6 m di jalan. maka 11.500 x 18,6 = 213,9 km. Jadi mobil batubara ketika lewat jalan nasional (213,9) hampir menutupi panjang jalan nasional (274,05 km).

"Tidak ada ruang lagi untuk mobil lain. Maka sudah dapat dilihat akan terjadi kemacetan. Dilihat dari sisi muatan, jelas terjadi ODOL (over dimensi dan over loading).

IAlKI Jambi membeberkan bahwa Kelas jalan nasional Jambi umumnya kelas III (lokal). Rata-rata lebar jalurnya 4,5 m dan bahu 1 m. Dengan lhr rencana 3.000 kendaraan. Jadi kapasitas jalan nasional tidak mampu menampung lalu lintas kendaraan 11.500 mobil batubara yang lewat (over kapasitas).

Selain itu dampak bagi masyarakat umum di antaranya Tidak ada kenyamanan dalam berkendara. Lingkungan tercemar (berdebu karbon dioksida dan kebisingan). Ongkos angkut barang pokok naik karena macet sehingga harga barang naik. Dan akhirnya inflasi provinsi tinggi, perekomian menjadi turun dan bisa lumpuh.

"Hanya satu Solusinya adalah STOP Mobil batubara lewat jalan nasional. Silahkan pengusaha batubara buat jalan khusus. Sudah kurang lebih 15 tahun tambang batubara lewat jalan nasional di Jambi, sudah seharusnya mereka lewat jalan khusus. Sudah banyak keuntungan yang mereka dapatkan, sementara masyarakat Jambi menderita dan kerugian negara akibat jalan banyak yang rusak. Kalau tidak mau buat jalan khusus, Menteri ESDM harus mencabut izin tambangnya, " jelas Ketua KALI Jambi H Untung. (Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: