>

KPU RI: PSU Pilkada Dilaksanakan di 6 Wilayah Pada 5 dan 9 April 2025

KPU RI: PSU Pilkada Dilaksanakan di 6 Wilayah Pada 5 dan 9 April 2025

Arsip foto - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/pri.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa jajarannya di daerah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di enam wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025.

Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Menangi Pilkada Bungo, Cabup Dedy Putra Tetap Tunggu Perhitungan Resmi KPU

“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Afifuddin, dikutip dari antara

Selain PSU, dia menjelaskan bahwa jajarannya juga menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS).(ant) 

Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 5 April 2025 sebagai berikut:

1. Kota Sabang, Provinsi Aceh, terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih:

Daftar pemilih tetap (DPT): 540 orang

Daftar pemilih pindahan (DPPh): -

Daftar pemilih tambahan (DPTb): 1 orang

Total pemilih: 541 orang

2. ⁠Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan rincian TPS PSU sebagai berikut:

- 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili; dan

- ⁠26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: