>

Perkumpulan Hijau Resmi Surati Komisi XII DPR, Desak Investigasi Reklamasi - Moratorium Batu Bara Jambi

Perkumpulan Hijau Resmi Surati Komisi XII DPR, Desak Investigasi Reklamasi - Moratorium Batu Bara Jambi

Perkumpulan Hijau Resmi Surati Komisi XII DPR, Desak Investigasi Reklamasi - Moratorium Batu Bara Jambi-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Perkumpulan Hijau selaku lembaga yang konsen terhadap lingkungan hidup dan Advokasi resmi bersurat ke Komisi XII DPR. Mereka menuntut komisi terkait tambang batu batubara itu turun ke lapangan untuk menginvestigasi hingga melakukan moratorium aktivitas penambangan batu bara di JAMBI.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan menyatakan pihaknya telah bersurat secara resmi pada 3 Maret lalu dan telah diterima pimpinan Komisi XII.

BACA JUGA:Ruas Jalan Provinsi di Pusat Perkantoran di Muara Bulian Rusak, Warga Harap ada Perbaikan

Bahkan Feri mendapatkan informasi komisi XII berencana segera mengumpulkan pengusaha batu bara Jambi bersama Pemda.

"Iya kita nantikan aksi Komisi XII dan Pemda ini terkait poin reklamasi surat kami. Insyaallah ada action secepatnya dari Komisi XII karena surat sudah sampai. Memang harus ditata ulang dari hulu sampai Hilir aktivitas penambangan batu bara ini," kata Feri kepada Jambi Ekspres.

Ia mengakui pihaknya menuntut moratorium (penangguhan sementara) seperti penghentian selama 6 bulan aktivitas penambangan. Agar ditata ulang soal reklamasi, pola pengangkutan, transportasi, pengelolaan dan lainnya.

"Karena kita harus berbicara soal lingkungan Jambi kedepannya," ucap Feri.

BACA JUGA:Kabar Baik! Jembatan yang Nyaris Roboh di Jalan Sari Bakti Kota Jambi Segera Dibangun Tahun Ini

Feri mengungkapkan dalam surat kepada pimpinan komisi XII itu terdapat empat poin tuntutan. Yakni, pertama, Melakukan investigasi lapangan dan meminta pertanggung jawaban dari perusahaan tambang yang diduga tidak melakukan reklamasi terhadap lobang – lobang tambang pasca aktifitaspenambangan khususnya terhadap WIUP di wilayah Provinsi Jambi.

Lalu, Kedua, mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran – pelanggaran di sektor pertambangan khususnya di wilayah Jambisecara transparan dan melibatkan para pihak.

Selanjutnya, Ketiga, Memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, Keempat, Mendesak Pemerintah untuk moratorium aktifitas penambangan sampai dengan perbaikan tata kelola usaha penambangan batu bara di lakukan, dan penyelesaian jalan khusus batu bara telah di selesaikan.

Feri mengungkapkan Perkumpulan Hijau menemukan berbagaimacam pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara.

"Catatan kami dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi pasca penambangan Batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut di biarkan menganga begitu saja, Bahkan telah menelan korban yang tenggelam di dalam lobang tambang tersebut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: