Polda Babel Satu Tersangka Kasus TPPO di Bangka Masuk Proses Persidangan

Polda Babel Satu Tersangka Kasus TPPO di Bangka Masuk Proses Persidangan-Foto: ANTARA-
PANGKALPINANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Direktorat Reskrim Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyatakan satu orang tersangka pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, saat ini sudah masuk pada proses sidang.
"Tersangka berinisial DP warga Kecamatan Sungailiat pada saat ini sudah masuk dalam tahapan dua atau diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), namun belum putus vonis," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Sabtu, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Hotel DParagon Kebon Jeruk
Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.
Ihwal penangkapan pelaku, kata Fauzan, terjadi pada awal November 2024 di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku diamankan di sebuah kamar bersama dengan dua orang korban yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Meski Kalah Perolehan Suara di PSU, Pasangan Dedy - Dayat Menang Pilbup Bungo
"Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di kamar hotel bersama dua korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan perekrutan kepada dua korban untuk praktik prostitusi," katanya.
Dari keterangan yang didapatkan, pelaku DP berperan sebagai muncikari dan menawarkan kepada pelanggan dengan tarif masing-masing korban senilai Rp1,3 juta. Hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp600.000 per transaksi.
Pada penangkapan itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4,2 juta, tiga unit telepon seluler, dan bukti pembayaran kamar hotel.(ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: