>

28 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditetapkan jadi Tersangka saat Zumi Zola Sudah Bebas dan Mesra Lagi dengan Mantan

28 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditetapkan jadi Tersangka saat Zumi Zola Sudah Bebas dan Mesra Lagi dengan Mantan

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers KPK yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - KPK kembali menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu Rancangan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 yang melibatkan Zumi Zola. 

Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pada 6 Desember 2018 Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda 600 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian Zumi Zola bebas pada Selasa 6 September 2022. 

Setelah bebas, Zumi Zola kembali aktif beraktivitas. Mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia beberapa kali mengunggah foto kemesraan Zumi Zola dengan kedua putra dan Sherrin di akun IG @stharia. Terakhir terlihat juga Sherrin mengupload foto berdua dengan Zumi dengan latar ruang praktek dokter. 

Disaat Zumi Zola menikmati kebebasan, pimpinan KPK, Johanis Tanak kembali menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang melibatkan Zumi Zola itu.

Adapun nama-namanya adalah, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI.

Dari 28 orang tersebut, 10 diantaranya langsung dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan.

Masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

"Adapun yang dilakukan penahanan SPY, SN, MT, SP, RW ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ungkap Johanis Tanak.

Untuk tersangka lainnya, KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik.

Adapun konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi dalam RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 diduga para tersangka yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya  menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. 

Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang kebesarannya dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. 

Selanjutnya RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: