Gubernur Kalsel Jadi Tersangka KPK, Anak Buahnya Duluan Ditahan dari Kadis PUPR Hingga Plt Kabag Rumah Tangga
Tersangka kasus suap di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang -ANTARA FOTO/Fauzan-
KALSEL, JAMBIEKSPRE.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kini, anak buahnya sudah duluan ditahan mulai dari Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Gubernur Kalsel dan anak buahnya ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.
Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: