Ini Dia Pelaku yang Membuat Ratusan Mahasiswa IPB Terjebak Utang Pinjaman Online

Ini Dia Pelaku yang Membuat Ratusan Mahasiswa IPB Terjebak Utang Pinjaman Online

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus Pinjol, Jumat 18 November 2022. -Jabar Polri ---

BOGOR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang telah membuat ratusan mahasiswa IPB dan mahasiswa kampus lainnya di Bogor terjerat kasus pinjaman online. 

Polres Bogor menangkap pelaku yang ternyata seorang wanita berinisial SAN (29). SAN berdomisili di wilayah kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya mengatakan, tersangka SAN dalam melakukan aksinya mengawali dengan rayuan tawaran kerjasama pencairan dana ( pinjol ) kepada calon korban dan kerja sama bisnis pada toko online.

Pelaku pun langsung membantu melakukan aktivasi pada beberapa aplikasi pinjaman online bagi mahasiswa yang termakan rayuannya. 

Terakhir ketahuan, toko online yang disebut-sebut SAN sebagai usaha miliknya,  dari hasil pengecekan ternyata bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya yang kebanyakan mahasiswa IPB, akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen. 

Keuntungan itu akan ditambah dengan angsuran pinjol akan dibayar pelaku setiap bulannya.

Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak Pinjol melakukan penagihan kepada para korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda.

"Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2022," kata Iman Imanudin dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 19 November 2022. 

Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan menutupi utang pelaku pada korban sebelumnya. 

"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku".

Terkait kasus tersebut hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: