Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya sebagai anggota Polri. .-Polri Tv---

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga menjelaskan, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan.

Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: