Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri
Putri Candrawathi--
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah melakukan cekal terhadap Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan yang diterima Disway.id pecekalan ditetapkan pada 23 Agustus hingga 11 September 2022.
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan langkah membantu Bareskrim Polri agar istri Ferdy Sambo itu tidak kabur ke luar negeri. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: