>

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Istimewa, Kalau Rakyat Jelata Sudah Diborgol dan Dipamerkan ke Publik

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Istimewa, Kalau Rakyat Jelata Sudah Diborgol dan Dipamerkan ke Publik

Putri Candrawathi. Foto : DOK/DISWAY.ID/DNN----

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Perlakuan Polri terhadap Putri Chandrawathi benar-benar istimewa. Sebagai tersangka dia bebas masuk dan keluar pintu 'rahasia' di Mabes Polri meski dalam status tersangka.  

Perlindungan bagi istri Ferdy Sambo itu benar-benar tampak dan dipertontonkan publik oleh Polri. Fakta ini menunjukan Putri Candrawathi Tersangka Istimewa Bagi Polri.    

“Beda ya sama tersangka lain. Kalau tersangka lain sudah digelar konferensi pers. Tampangnya diperlihatkan. Kalau PC istimewa sampai tahu di mana pintu masuk dan pintu keluar Mabes Polri,” ungkap praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id, Jumat 26 Agustus 2022.

Syamsul mencontohkan kasus Masril warga Pekanbaru, Riau dengan Putri Chandrawathi. 

“Anda bandingkan antara Masril dengan Putri Chandrawathi. Rakyat jelata yang cuma main medsos lalu memposting kerasaan Ferdy Sambo ditangkap lalu ditahan,” imbuhnya. 

Kondisi berbeda dengan Putri Chandrawathi, yang mendapat pengawalan, hak khusus. Wajar mungkin karena sedang mengalami sakit jiwa. Perlu perlakuannya istimewa. 

“Tersangka atau otak pelaku dengan tudingan di balik terbunuhnya Brigadir J, berdiam diri di rumah. Datang ke Bareskrim pakai mobil mewah lalu lewat pintu belakang. Benar-benar istimewa. Wajar rakyat tak percaya dengan Polri, tercermin dari tingkahnya. Tumpul ke atas tajam ke bawah,” jelasnya.

Bagi Syamsul, Kapolri mungkin hanya tersenyum saja jika membaca kritikan yang sampai. 

“Apa mesti kita melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi. Akal sehat rakyat sudah terbangun atas ulah Polisi, sedih sekali melihat wajah hukum kita,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ini dilakukan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” terang Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Kabareskrim mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: