Jreng! Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ada 5 Luka Tembakan Paling Fatal di Kepala dan dada

Jreng! Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ada 5 Luka Tembakan Paling Fatal di Kepala dan dada

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hasil autopsi ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya dibeberkan tim kedokteran forensik independen.

Setelah empat pekan atau satu bulan, hasil autopsi ulang Brigadir J akhirnya diungkap, Senin 22 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Terungkap bahwa tidak ada luka-luka kekerasan pada tubuh Brigadir J selain luka akibat tembakan senjata api.

Hal ini dipastikan oleh dr. Ade Firmansyah, ketua kedokteran forensik independen yang dibentuk saat ekshumasi jasad Brigadir J di Muaro Jambi.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," tambahnya

Ia menjelaskan luka tembakan pada tubuh Brigadir J total ada 5 luka tembakan dengan 4 luka tembak keluar.

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," terang dr Ade.

Ia menerangkan, luka tembakan yang membuat Brigadir J tewas adalah adanya tembakan di kepala korban. Katanya, ini adalah luka paling fatal.

"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," sambung dr. Ade.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sendiri mengaku bahwa dialah dalang atau otak pembunuhan Brigadir J, yang disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR, Kuat Ma'rur.

Selain itu, sang istri, Putri Candrawathi juga disebut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga, kini kelima tersangka pembunuhan Brigadir J; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf disangkakan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: