Dana Desa Boleh Digunakan untuk Kondisi Darurat
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto-Foto: Antara-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat.
"Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai," kata Yandri saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin, seperti dikutip dari keterangan yang diterima Antara, di Jakarta.
Kondisi darurat yang dimaksud Yandri salah satunya adalah jika terjadi bencana alam.
Dia memastikan hal tersebut tidak menyalahi regulasi, meskipun tidak tertulis dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 mendatang.
Yandri mempersilakan kepala desa terkait untuk memanfaatkan dana desa dalam melaksanakan pertolongan pertama saat terjadi bencana.
Ia mengatakan tidak ingin ketiadaan regulasi justru menghambat pemanfaatan dana yang dikucurkan untuk meringankan beban rakyat tersebut.
Tujuh desa di Kecamatan Pabaruan diketahui berada di lokasi yang rawan bencana, sehingga harus dilakukan relokasi lahan dan membangun hunian tetap untuk warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: