KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak.
Di Jambi, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi ikut angkat suara menyoroti kebijakan ini. Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perampasan aset rakyat secara sistematis, yang hanya membebani masyarakat kecil demi menyelamatkan anggaran negara.
Ketua Kebijakan Publik KAMMI Kota Jambi, Azizul menegaskan, bahwa penjelasan pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, namun menurutnya tetap saja efeknya akan berdampak ke daya beli masyarakat umum.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mungkin terlihat kecil, tetapi dampaknya cukup besar terhadap daya beli masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data BPS, kata Dia, hampir 70 persen pendapatan masyarakat dialokasikan untuk konsumsi kebutuhan pokok. Kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang, memicu inflasi, dan pada akhirnya melemahkan konsumsi rumah tangga.
Azizul menegaskan, jika negara butuh uang cepat, kenapa bukan koruptor yang disasar dan aset mereka yang disita. "Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban atas kesalahan pengelolaan keuangan negara," tegasnya.
Mereka meminta, agar pemerintah lebih fokus lagi dalam upaya-upaya konkrit dalam menyelamatkan keuangan negara demi kemajuan bangsa, seperti halnya pemberantasan korupsi dan penyitaan aset para koruptor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: