Soal Laporan Palsu Putri Candrawathi, Kabareskrim: Laporan Palsu Ada Pidananya

Soal Laporan Palsu Putri Candrawathi, Kabareskrim: Laporan Palsu Ada Pidananya

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal laporan bohong atau laporan palsu Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua.

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, telah berbohong atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya yang dilakukan Brigadir Joshua.

Putri Chandrawathi pun dinilai bisa dijerat pidana atas laporan palsu atau bohong terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Joshua.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersuara soal laporan bohong atau laporan palsu yang dibuat Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua.

Laporan bohong Putri Chandrawathi itu diduga sudah mengarah kepada tindak pidana.

“Membuat laporan palsu ada pidananya,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu tak membeberkan apakah Putri Candrawathi akan ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan bohong atau palsu tersebut.

Saat ini laporan palsu Putri Candrawathi tersebut tengah ditangani Timsus.

“Di Timsus nanti keputusannya seperti apa,” ujar Komjen Agus.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua yang sempat dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Dua laporan polisi itu dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (12/8/2022).

Jendral bintang satu ini menuturkan, alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi tak ditemukan tindak pidananya.

“(Alasan) dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujarnya. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: