>

Hasil Gelar Perkara, Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan Kepada Putri Candrawathi

Hasil Gelar Perkara, Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan Kepada Putri Candrawathi

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Bareskrim Polri memastikan, bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J  tidak pernah melakukan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu didapat penyidik Bareskrim Polri berdasarkan hasil gelar perkara.

Karena itu, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan dua laporan yang dilayangkan Putri Candrawati terhadap Brigadir Joshua.

Kepastian itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (12/8/2022) malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.

Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.

“(Alasan) Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.

Andi Rian menyebut, laporan polisi yang dilayangkan Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua itu juga dinilai sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Sebab, kedua kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir Joshua itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawathi.

“Dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual (Putri Chandrawathi) itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi bohong sebelumnya melayangkan dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dua laporan itu yakni dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Joshua.

Laporan tersebut dilayangkan istri Ferdy Sambo itu sehari berselang setelah penembakan Brigadir Joshua.

Dalam pernyataan awalnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir Joshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: