Ketua LPSK: Putri Candrawathi Tak Memerlukan Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan hasil tes assessement yang dilakukan tidak dapat diberikan dengan alasan privasi.
"Kita belum bisa berikan keterangan hasilnya. Karena tes tersebut (assessement) bersifat pribadi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Delain pihak, Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menjelaskan anggotanya siap memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu terkait dengan pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski begitu, Komisi HAM menunggu perawatan psikologis terhadap Putri Candrawathi selesai.
“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” ungkap Taufan di kantornya, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Lebih jauh Taufan menuturkan, standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.
“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” urainya. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: