Pasca Peristiwa Penembakan di Rumahnya, Istri Kadiv Propam Jalani Perawatan Intensif

Pasca Peristiwa Penembakan di Rumahnya, Istri Kadiv Propam Jalani Perawatan Intensif

Istri Kadiv Propam Putri Candrawathi (kiri) bersama sahabatnya Albert Kleo. - Albert Kleo-facebook--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Putri Chandrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani perawatan intensif pasca peristiwa penembakan di kediamannya.

Penembakan tersebut menyebabkan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia.

Brigadir J ditembak oleh Bharada E karena diduga melecehkan Putri Chandrawathi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang mendapatkan tugas sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam Polri.

Sedangkan Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri.

Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya harus mendapatkan perawatan intensif karena dampak psikologi yang dialaminya.

“Jadi kondisi klien kami saat ini dalam perawatan intensif terkait mengenai dampak psikologis yang beliau alami jadi saat ini seperti itu,” kata Arman kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).

Arman mengaku diperintahkan oleh Putri untuk mendatangi Dewan Pers. Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus meminta Dewan Pers mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan kasus penembakan di rumah kliennya.

“Kami minta, memohon dengan sangat, Dewan Pers untuk dapat mengeluarkan imbauan terhadap berita-berita yang ada sambil kami menunggu hasil tim yang dibentuk bapak Kapolri,” jelas Arman.

Ia mengatakan banyak pemberitaan yang berisi isu dan opini terkait kliennya.

Karena itu, Arman berharap Dewan Pers dapat memberikan imbauan kepada awak media agar bekerja sesuai dengan kaidah Jurnalistik.

“Yang semakin hari, yang semakin kami lihat berkembang isunya, semakin berkembang opininya. Sehingga kami meminta arahan atau berkonsultasi mengani hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga tetap pada jalur koridor kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Arman mengingatkan bahwa kliennya memiliki tiga anak, yang dikhawatirkannya berdampak terhadap psikologi mereka dari pemberitaan yang ada.

“Bagaimana pun keluarga mempunyai anak tiga, orang yang masih berusia muda. Dan ini yang menimbulkan dampak luar biasa apa bila teman-teman pers tidak menggunakan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: