Gaji PPPK 2022 Sudah Dianggarkan Mulai Oktober

Gaji PPPK 2022 Sudah Dianggarkan Mulai Oktober

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Jika tak ada aral melintang, pendaftaran PPPK 2022 dibuka dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah telah mengganggarkan gaji PPPK 2022 mulai Oktober.

Untuk seleksi PPPK Guru 2022, tahapannya telah dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022.

Setelah itu masuk ke tahapan sosialisasi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Tahapan berikutnya yakni rapat koordinasi (rakor) teknis tentang formasi PPPK guru 2022 yang dimulai 18 Juni hingga 15 Juli mendatang.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK 2022. Mereka yang lolos seleksi PPPK 2022 akan digaji mulai Oktober 2022.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.

“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” terang Dirjen Iwan, Kamis (16/5).

Berapa Gaji PPPK 2022 ?

Gaji PPPK 2022 tidak akan berbeda jauh dengan gaji PPPK tahun-tahun sebelumnya.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut, PPPK tidak hanya mendapatkan gaji, tapi juga akan menerima tunjungan.

Tunjangan yang akan diterima PPPK yakni, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan penghasilan pegawai, tunjangan risiko atau bahaya, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi.

Meskipun mendapatkan gaji dan tunjangan, status PPPK berbeda dengan dengan ASN. Sebab, PPPK hanya diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: