Jaksa Terima Suap Dicopot

Jaksa Terima Suap Dicopot

      Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap perkara pemalsuan sertifikat tanah, segera diberhentikan sementara. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pemberhentian sementara yang bersangkutan tinggal menunggu proses administrasi.

      \"Ini kan ketentuan perundang-undangan tadi. Saya kan tinggal menunggu administrasinya saja,\" ujarnya saat ditemui di Istana Wakil Presiden, kemarin. Basrief menuturkan, pihaknya telah meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Widyo Pramono untuk segera berkoordinasi dengan KPK, mengurus administrasi pemberhentian Jaksa Subri.

      \"Kalau de facto kan sudah jelas. Kita semua sudah tahu dia sekarang sudah ditangkap dan ditahan di KPK. Nah, de jure-nya, administrasinya, ini saya minta tadi JAMPidsus untuk berkoordinasi ke KPK. Setelah itu dapat saya akan menerbitkan sebagai pemberhentian sementara,\" paparnya.

      Basrief melanjutkan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada KPK jika diperlukan. Namun, dalam hal ini, pihaknya hanya bisa masuk dalam ranah pelanggaran etik. \"Ranah pidana masuk di sana (KPK). Kalau pelanggaran etik itu otomatis. Itu sudah pasti kita tindak lanjuti, SOP-nya sudah seperti itu,\" lanjutnya.

      Sementara, terkait penangkapan jaksa Subri oleh KPK, Basrief mengungkapkan hal tersebut menjadi keprihatinan tersendiri, dimana lembaganya tengah melakukan reformasi birokrasi. Meski begitu, dia mengucapkan terimakasih kepada KPK terkait penangkapan Jaksa Subri atas kasus suap tersebut.

      \"Di sinilah kita melihat bahwa penegakan hukum itu tidak ada diskriminatif. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum tentu harus ditindaklanjuti,\" ungkapnya.

      Basrief pun berharap kasus tersebut bisa menjadi sebuah pelajaran bagi para jaksa lainnya. Dia juga menekankan akan kembali melakukan evaluasi secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada kasus korupsi. \"Saya sudah lakukan itu (evaluasi). Saya minta seluruh unit kerja untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus-kasus seperti itu, tidak hanya korupsi, tapi seluruh kasus,\" katanya.

      Ketika disinggung adanya dugaan dari KPK bahwa bukan pertama kalinya Jaksa Subri menerima suap, Basrief enggan berkomentar. Dia hanya menuturkan, pihaknya justru baru mengetahui kasus suap tersebut dari KPK. Dia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya dugaan suap Jaksa Subri yang lain.

      \"Saya baru tahu yang masalah ini (kasus suap). Kalau di KPK seperti itu, ya kita akan lihat apa memang sudah berkali-kali dilakukan di NTB ini,\" imbuhnya.

      Di bagian lain, pihak istana juga ikut angkat bicara terkait kasus suap yang kembali melibatkan seorang aparat penegak hukum. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menuturkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan.

      Terkait penangkapan yang dilakukan KPK, Presiden SBY menyatakan akan mendukung segala upaya yang dilakukan KPK. \"Karena bagaimanapun semua orang tanpa kecuali, siapapun itu berkedudukan sama di hadapan hukum. Jadi, tentu ini sesuatu yang kalau memang terbukti, tidak bisa ditolerir dan tetap harus diproses secara hukum sebagaimana hukum yang berlaku,\" papar Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Mendenggar Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, ditangkap oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), membuat para Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi kaget, dikarenakan Subri pernah bertugas di Kejati Jambi yang pernah menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejati Jambi sekitar tahun 2011.
Salah satu Jaksa Kejati Jambi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Subri merupakan orang yang baik.
”Pada waktu dirinya tugas di Jambi saya sering bareng dengan dirinya, dia orangnya baik, Dia menjabat di TU, dua kepala TU sebelum ini seingat saya,\" ujar Jaksa yang enggan disebut namanya saat ditemui di Kejati Jambi. Senin (16/11).
Jaksa Kamin, juga mengatakan hal yang sama. Dirinya baru pindah ke Kejati Jambi, saat Subri masih bertugas. “Kalau mengenai kasus yang ditanganinya di Kejati Jambi, saya tidak tahu,\" ungkapnya.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyrobi, saat ditanyai terkait kasus Subri itu, dia enggan berkomentar banyak,”Jangan tanya saya ya soal itu,” ujarnya.
Namun Jaksa lain yang enggan disebut nama, atas penangkapan Kajari Praya oleh KPK mengaku tidak percaya, karena selama bertugas di Jambi Subri merupakan jaksa yang baik.
“Kita dapat informasi dari kawan-kawan kejaksaan disana, kemungkinan dia dijebak,” katanya.
Untuk diketahui, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri dan seorang perempuan bernama Lusita di sebuah hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti dalam bentuk Dollar AS dan Rupiah yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 213 juta. Diduga uang tersebut untuk kepengurusan perkara pemalsuan sertifikat lahan dilombok.

(dim/ken/bay/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: