>

Pemeran Pria Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa hukum: Mereka Suami Istri

Pemeran Pria Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa hukum: Mereka Suami Istri

Mantan Presma Unja KN (paling kanan) mendatangi Polda Jambi membuat laporan sebut dirinya sebagai korban penyebaran video pribadi -Rio/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemeran pria dalam video mesum 'Enak Yank' berinisial KN datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, pada  Sabtu (18/5) siang.

KN datang ke Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya untuk membuat laporan pengaduan sebagai korban atas viral atau beredarnya video syur tersebut.

Abdurrahman Sayuti selaku Kuasa Hukum KN mengatakan, hari ini pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang belakangan ini viral terkait video syur kliennya.

BACA JUGA:Waspada! Sebar Video ‘Enak Yank' Bisa Kena Cyber Patroli Polda Jambi

"Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasanya kita ini adalah korban dari pada video itu viral," ujarnya.

Kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengatakan, sebelumnya handphone KN sedang di service di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April 2024. Setelah selesai, diambil oleh kliennya. Kemudian, handphone kliennya itu kembali bermasalah dan dikembalikan  untuk di service kembali pada tanggal 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Akhirnya Mantan Presma UNJA Tampil Depan Publik, Pengacara: Video Dibuat Bulan Agustus

Pihaknya menduga bahwasanya video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi.

Ditambahkan Sayuti, bahwa kliennya atau pasangan yang ada didalam video tersebut sudah menjadi suami istri sejak bulan Januari 2023 lalu.

"Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur," katanya .

BACA JUGA:Heboh Video ‘Enak Yank’ Diduga Si Pria Mantan Presma UNJA

Menurut Sayuti, soal video itu adalah hal yang wajar bagi suami istri dan yang tidak wajar itu adalah bagi penyebar video tersebut. 

BACA JUGA:Soal Video Mesum Oknum yang Diduga Mahasiswa Unja, Ini Tanggapan Pihak Kampus

"Mereka suami istri, videonya itu video wajar kalau suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri itu wajar," lanjutnya.

Dijelaskan Sayuti, video itu dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024. Sedangkan, mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: