>

Akhirnya Mantan Presma UNJA Tampil Depan Publik, Pengacara: Video Dibuat Bulan Agustus

Akhirnya Mantan Presma UNJA Tampil Depan Publik, Pengacara: Video Dibuat Bulan Agustus

Mantan Presma Unja KN (kanan) tampil di depan publik melalui unggahan video pengacaranya di akun TikTok-Foto: Tangkap Layar -

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Presma UNJA) inisial KN akhirnya muncul di depan publik.

Kemunculan KN ini merupakan yang pertama sejak viral video 'Enak Yank' yang diduga dia sebagai pelakon prianya.

KN muncul di depan publik melalui akun TikTok pengacaranya Abdurrahman Sayuti SH MH.

Dalam video yang diunggah Abdurrahman Sayuti, terlihat KN duduk di sampingnya, menggunakan baju kemeja hitam dan menutup wajahnya dengan masker biru.

“Saya Abdurrahman Sayuti, bersama saudara KN akan mendatangi Polda Jambi,” ujar sang pengacara duduk di samping KN.

KN terlihat tak mengeluarkan satu patah kata pun namun masih bisa kosentrasi menatap ke kamera.

“Hari ini kami akan membuat laporan ke Polda Jambi dan akan bertemu dengan penyidik” lanjut Abdurrahman Sayuti.

Sayuti juga menegaskan KN dalam hal ini adalah korban atas video yang viral tersebut, itu sebabnya pihak KN akan membuat laporan ke Polda Jambi.

BACA JUGA:Pemeran Pria Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa hukum: Mereka Suami Istri

KN dan M Sudah Menikah

Abdurrahman Sayuti juga mengatakan, hari ini Sabtu pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang belakangan ini viral terkait video syur kliennya.

"Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasanya kita ini adalah korban dari pada video itu viral," ujarnya di Polda Jambi.

Ditegaskan Sayuti, bahwa kliennya dan pasangan yang ada didalam video tersebut sudah menjadi suami istri sejak bulan Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Video Syur Mantan Presma UNJA Dibuat di Bulan Berbeda, Sosmed Raib Netizen Kepo

"Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur," katanya .

Menurut Sayuti, soal video itu adalah hal yang wajar bagi suami istri dan yang tidak wajar itu adalah bagi penyebar video tersebut.

"Mereka suami istri, videonya itu video wajar kalau suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri itu wajar," lanjutnya.

BACA JUGA:Waspada! Sebar Video ‘Enak Yank' Bisa Kena Cyber Patroli Polda Jambi

Dijelaskan Sayuti, video itu dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024. Sedangkan, mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: