JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Kamis (12/08/2021) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi Rp.1 juta per pekerja.

Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.

 

Dapat disampaikan, bahwa BLT subsidi gaji tahun 2021 berbeda lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu. Terlebh, hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” terdapat tiga kolom yang harus diisi
  • Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik “Lanjutkan”
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak. (*)
Sumber: www.fin.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: