Demokrat Jambi Gugat Mantan Ketua DPD Burhanuddin Mahir

Demokrat Jambi Gugat Mantan Ketua DPD Burhanuddin Mahir

Politisi Demokrat Burhanuddin Mahir--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanudin Mahir, digugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas perbuatan melawan hukum.

Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akrab disapa Cik Bur ini digugat  terkait kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) dalam pemasangan tower bersama di atas kantor DPD Demokrat.

Dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini, Cik Bur selaku tergugat I, Ritas Mairiyanto selaku tergugat II,  PT Tower Bersama Infrastrukture tergugat III.

BACA JUGA:Di Batang Hari Sumur Rakyat Bakal Legal, Semua Pihak Menyambut Baik

Kemudian, Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R selaku tergugat IV dan V. Perkara yang didaftarkan pada 18 Juni 2025 lalu itu akan disidang hari ini, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA:Di Batang Hari Sumur Rakyat Bakal Legal, Semua Pihak Menyambut Baik

Gugatan ini dilayangkan karena tergugat Burhanudin Mahir pada tahun 2020 memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto untuk berkontrak dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) pemasangan tower bersama di atas kantor  Demokrat.

Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. Sebab masa kontrak pertama belum habis, kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.

BACA JUGA:Tumbangkan Fluminense 2-0, Chelsea Tembus Final Piala Dunia Antarklub 2025

"Pada saat perpanjangan atau perubahan kontrak, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Jambi, karena sudah dijawab oleh Pak Mashuri," ujar Endang Kuswardani, kuasa hukum DPD Demokrat.

Sementara uang sewa tower tidak disetor ke kas DPD Demokrat. Endang mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada tergugat namun tidak ada tanggapan.

"Karena tidak ada itikad baik dan somasi tidak ditanggapi maka kita lakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan," pungkasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: