Universitas Jambi Paparkan Analisis Pendirian BUMD Merangin, Potensi Agroindustri Jadi Fokus Utama
Universitas Jambi Paparkan Analisis Pendirian BUMD Merangin, Potensi Agroindustri Jadi Fokus Utama--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Universitas Jambi (Unja) melalui Pusat Studi Perencanaan Bisnis dan Investasi Berbasis Agroindustri dan Lingkungan (PS-PEBIAL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Analisis Kebutuhan Daerah dan Kelayakan Usaha dalam rangka pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda Kabupaten Merangin Tahun 2025.
BACA JUGA:Pencarian Bocah Diduga Hanyut di Selokan Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Besok Pagi
Acara yang menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi ini dilaksanakan pada Jumat (12/12) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Ruang MPC BAPPEDA Merangin.
Staf Ahli II Sekretariat Daerah (Setda) Merangin, Irsadi, menjelaskan bahwa FGD ini adalah tahap krusial untuk mematangkan rencana pembentukan BUMD yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
BACA JUGA:4 Tim Pastikan Tiket Semi Final Turnamen Sepak Bola U40+ HUT MJL ke 6 2025
"FGD ini adalah tahap krusial untuk mematangkan rencana pembentukan BUMD yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi daerah," ujar Irsadi.
Ia menambahkan bahwa pembentukan BUMD adalah upaya pemerintah daerah untuk lebih efektif dalam mengelola aset dan potensi ekonomi lokal.
BACA JUGA:Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berbeda
Tim Unja menyajikan analisis yang mendalam, mencakup evaluasi kondisi ekonomi daerah, kapasitas institusional, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), dan kondisi infrastruktur daerah.
Laporan tersebut secara khusus menyoroti potensi ekonomi regional Merangin yang menjanjikan, dengan tiga sektor utama yang direkomendasikan untuk dikelola BUMD. Seperti sektor agriculture dan plantation. Potensi besar lahan untuk pengembangan industri pengolahan produk pertanian dan perkebunan.
Begitu juga dengan sektor tourism atau pariwisata. Objek wisata alam dan budaya yang strategis untuk dikelola BUMD pariwisata daerah seperti pengembangan industri pengolahan bahan baku lokal dan sektor jasa seperti kesehatan/pendidikan.
Selain potensi tersebut, PS-PEBIAL Unja juga memaparkan kerangka hukum yang kuat, termasuk Dasar Hukum Nasional hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait, serta pentingnya analisis pemangku kepentingan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Sektor Bisnis (UMKM, Kadin, Investor).
BACA JUGA:Kinerja Dishub Dinilai Lamban, Sejumlah Titik PJU di Muaro Jambi Tak Kunjung Dipasang Meteran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


