DISWAY BARU

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

Mochammad Farisi, LL.M --

Sudahkah Pasal 7 Ayat (3) diterapkan?

 

Dalam konteks Indonesia, harmonisasi dengan Pasal 7 ayat (3) UNCAC sejatinya masih belum tampak jelas. Memang, UU Partai Politik dan UU Pemilu sudah memuat aturan tentang sumber dan batasan dana kampanye maupun dana partai, serta kewajiban audit keuangan. 

 

Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan UNCAC:

 

Pengawasan lemah, laporan keuangan sering hanya formalitas, tanpa audit independen yang serius; Sumbangan tidak transparan, banyak aliran dana kampanye berasal dari sumber tak jelas, seringkali dikaitkan dengan oligarki bisnis; Tidak terintegrasi dengan UU Tipikor, pelanggaran dana politik dianggap administratif, bukan tindak pidana korupsi; dan Money politics marak, praktik serangan fajar dalam pemilu membuktikan lemahnya penerapan Pasal 7 ayat (3).

 

Skandal-skandal politik terkait dana kampanye yang kerap mencuat membuktikan bahwa regulasi nasional masih lemah. Indonesia perlu menjadikan Pasal 7 ayat (3) ini sebagai agenda prioritas revisi UU, agar partai politik tidak lagi menjadi “blind spot” dalam strategi pemberantasan korupsi.

 

Evaluasi dari UNCAC Implementation Review Mechanism (IRM) juga memberi catatan bahwa Indonesia belum serius menata transparansi pendanaan politik. 

 

Dibanding negara lain, kita tertinggal jauh. Secara komparatif, Meksiko melalui Instituto Nacional Electoral (INE) menerapkan pengawasan dan publikasi yang nyaris real-time atas pemasukan dan pengeluaran kampanye; model ini menutup celah “pelaporan di akhir” yang kerap menyamarkan donor besar dan belanja tersembunyi. 

 

Korea Selatan melalui Political Funds Act membatasi sumber dan besaran sumbangan, mewajibkan pembukuan, dan publikasi akuntansi partai secara terbuka serta audit independen—korporasi tidak bebas menyuntik dana tanpa koridor hukum yang ketat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: