DISWAY BARU

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

Mochammad Farisi, LL.M --

BACA JUGA:DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Partai politik bukan sekadar organisasi privat, melainkan lembaga publik yang menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan negara. Tanpa regulasi transparansi pendanaan, Partai politik rentan menjadi “pabrik korupsi” sejak awal, melalui praktik politik uang, sponsor gelap, atau ketergantungan pada oligarki.

 

Mengapa Partai Politik mendapat atensi kusus?

 

Pasal 7 ayat (3) UNCAC, menegaskan kewajiban negara untuk: “Meningkatkan transparansi dalam pendanaan partai politik dan calon pada pemilihan umum”. Pertanyaan yang muncul: mengapa partai politik, yang secara formal bukan institusi negara, mendapatkan sorotan khusus dalam rezim hukum antikorupsi global? 

 

Jawabannya sederhana sekaligus tajam, karena partai politik adalah pintu gerbang utama kekuasaan. Dari partai lahir calon pemimpin eksekutif maupun legislatif, dan dari partai pula arah kebijakan publik ditentukan. Jika partai politik keropos oleh pendanaan gelap, maka seluruh bangunan demokrasi akan rapuh.

 

PBB menyadari bahwa akar korupsi sering bersumber dari politik, melalui: Pendanaan politik yang tidak transparan, di mana sumbangan besar dari korporasi atau oligarki dapat membeli kebijakan publik (state capture); Biaya politik yang mahal, yang mendorong politisi mencari dana ilegal, menciptakan lingkaran setan antara korupsi politik dan korupsi birokrasi; dan Kaderisasi kepemimpinan yang pragmatis, di mana calon dipilih karena kekuatan finansial, bukan integritas atau kapasitas.

 

Teori demokrasi deliberatif (Habermas) menekankan bahwa partai seharusnya menjadi arena diskursus publik, bukan sekadar instrumen transaksi. Sementara itu, ICCPR (Pasal 25) mengakui hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui partai politik. 

 

Jika partai dikuasai uang gelap, maka hak politik rakyat dilanggar secara struktural. Oleh karena itu, UNCAC menempatkan partai politik sebagai aktor kunci dalam pencegahan korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: