MITSUBISHI JANUARI 2026

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

Mochammad Farisi, LL.M --

Tanpa reformasi ini, partai politik akan tetap menjadi "black box" yang rawan menjadi sarang korupsi. Indonesia akan terus tertinggal dalam memenuhi kewajiban internasionalnya di bawah UNCAC, dan demokrasi akan rentan dibajak oleh kepentingan oligarki. 

 

Indonesia sudah 18 tahun meratifikasi UNCAC, tetapi belum sungguh-sungguh menata pendanaan partai politik secara transparan. Inilah pekerjaan rumah terbesar: menjadikan partai politik sebagai benteng demokrasi yang bersih, bukan pintu masuk korupsi.

 

Dengan demikian, harmonisasi UU nasional dengan UNCAC bukan hanya soal kepatuhan hukum internasional, tetapi juga soal menyelamatkan demokrasi dari korupsi sistemik.

 

Sudah saatnya pembaruan UU Tipikor tidak hanya menyentuh aspek teknis penindakan, tetapi juga menyasar akar struktural korupsi, salah satunya dengan mengatur mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai politik sesuai amanat UNCAC. (*)

*) Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: