DISWAY BARU

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik

Mochammad Farisi, LL.M --

Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M 

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lahir pada tahun 2003 sebagai respons global terhadap meningkatnya ancaman korupsi lintas negara.

Konvensi ini menegaskan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum domestik, tetapi juga isu transnasional yang mengancam pembangunan berkelanjutan, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Naik Jadi Rp3.615,74/Kilo, Ini Daftar Harga TBS 22-28 Agustus 2025

BACA JUGA:Berikut Daftar 11 Pemain BRI Super League yang Perkuat Timnas Indonesia, Ini Nama-Namanya

Tidak mengherankan, UNCAC kini menjadi salah satu instrumen hukum internasional paling universal di bidang antikorupsi, telah diratifikasi oleh lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia pada tahun 2006.

Namun pernyataan Wakil Menteri Hukum mengejutkan, dalam pemberitaan baru-baru ini bahwa sudah 18 tahun, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), tetapi belum sepenuhnya menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional yang bersifat legally binding (hard law), bukan sekadar komitmen moral. Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 2006, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda (Pasal 26 Konvensi Wina 1969): setiap negara pihak wajib melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik.

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Se Indonesia Turun, Ini Harga Baru BBM Jumat 22 Agustus 2025

Dengan belum adanya penyesuaian dengan ketentuan konvensi tersebut, menjadi pengingat penting betapa masih tertinggalnya agenda pemberantasan korupsi di tanah air. 

Padahal, UNCAC mengamanatkan banyak isu hukum strategis, seperti ruang lingkup tindak pidana korupsi yang menghendaki kriminalisasi lebih luas, termasuk illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), korupsi di sektor swasta, hingga trading in influence. Kedua, sistem pencegahan UNCAC menuntut adanya mekanisme integritas, transparansi, dan merit system dalam rekrutmen pejabat publik, serta penguatan lembaga pencegahan korupsi secara independen. 

BACA JUGA:Ekologi Tetap Terjaga, Jalan Khusus Batu Bara Jambi Layak Didukung

Ketiga, pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). UNCAC menekankan prinsip return of assets sebagai elemen fundamental. Keempat, pengaturan pencegahan korupsi di sektor privat belum terakomodasi optimal dalam UU Tipikor maupun UU terkait lainnya

Kelima, yang sangat penting, dan akan menjadi fokus artikel ini adalah transparansi pendanaan partai politik, sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3) UNCAC. Konvensi ini secara tegas mengaitkan korupsi dengan demokrasi, dengan menempatkan partai politik sebagai entitas strategis yang wajib diatur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: