UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik
Mochammad Farisi, LL.M --
Jerman lewat Parteiengesetz mewajibkan pengungkapan terbuka untuk sumbangan di atas ambang tertentu, laporan tahunan partai ke publik, dan sistem pendanaan publik yang menyeimbangkan ketergantungan pada donor privat.
Kerangka rujukan OECD menegaskan tiga pilar untuk mencegah policy/state capture: larangan/pembatasan sumber, keterbukaan data yang dapat diakses publik, dan audit independen yang efektif—bukan sekadar formalitas administratif.
Di Indonesia, ketentuan pembukuan dan pelaporan dana politik memang ada dalam UU Partai Politik/UU Pemilu, tetapi masih dominan bersifat administratif dan belum terintegrasi dengan rezim Tipikor; akses publik atas data keuangan, kualitas audit, dan penegakan sanksi substantif masih menjadi titik lemah.
Dengan kata lain, Pasal 7 ayat (3) UNCAC belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia. Harmonisasi dengan UU Tipikor juga belum terjadi, padahal ini merupakan kewajiban yang melekat sejak ratifikasi tahun 2006.
Mendesak Harmonisasi UU Tipikor dengan UNCAC
Opini publik sering hanya melihat korupsi dari sisi penindakan: KPK menangkap pejabat, jaksa menuntut, hakim memvonis. Tetapi UNCAC mengajarkan bahwa akar korupsi ada di hulu, pada sistem politik itu sendiri. Selama partai politik dibiarkan bergantung pada sumber dana gelap, selama kaderisasi ditentukan oleh isi tas ketimbang isi kepala, maka revisi UU Tipikor tanpa menyentuh Pasal 7 ayat (3) UNCAC hanya akan jadi tambal sulam.
Ke depan, beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan: pertama, revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu agar selaras dengan UNCAC, terutama dalam mengatur audit publik independen terhadap dana politik; kedua, memperkuat peran KPK dan BPK dalam pengawasan keuangan partai; ketiga, memperluas akses publik terhadap laporan keuangan partai secara daring; dan keempat, memberikan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi partai atau kandidat, apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




