Palestina: Pengakuan Inggris-Perancis dan Syarat Negara Menurut Konvensi Montevideo

Palestina: Pengakuan Inggris-Perancis dan Syarat Negara Menurut Konvensi Montevideo

Mochammad Farisi, LL.M --

Namun, sejak 2007, terjadi perpecahan politik antara Fatah (menguasai PA di Tepi Barat) dan Hamas (menguasai Gaza). Ini menyebabkan terbatasnya efektivitas pemerintahan secara nasional, tetapi struktur kelembagaan tetap berjalan dan diakui oleh banyak negara dan organisasi internasional.

 

Keempat, Kemampuan Menjalin Hubungan Internasional. Palestina telah membuka lebih dari 100 perwakilan diplomatik di luar negeri dan menjalin hubungan bilateral dengan ratusan negara. 

 

Palestina juga merupakan anggota atau partisipan aktif dalam berbagai organisasi internasional, antara lain: UNESCO, Interpol, ICC, OKI, Gerakan Non-Blok, Liga Arab, dan G77 + China (sebagai ketua pada tahun 2019).

 

Bahkan di bidang olahraga, Palestina adalah anggota penuh FIFA dan Komite Olimpiade Internasional (IOC), yang memungkinkan atlet Palestina tampil di berbagai ajang olahraga internasional termasuk Piala Dunia dan Olimpiade.

 

Kelima, Pengakuan dari Negara Lain. Sejauh ini, lebih dari 140 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara, termasuk hampir seluruh negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin, termasuk negara-negara besar seperti China, Rusia, Brasil, dan sebagian besar negara di Global South. 

 

Namun, Pengakuan dari negara-negara kunci di Eropa Barat seperti Inggris dan Perancis akan memperkuat status politik internasional Palestina dan meningkatkan tekanan terhadap Israel dan sekutunya. 

 

Penutup: Pengakuan Bukan Akhir, Tapi Awal

 

Palestina telah memenuhi hampir semua unsur berdirinya negara menurut hukum internasional. Namun, politik internasional tidak berjalan semata-mata berdasarkan hukum. Faktor kekuatan, aliansi, dan veto di Dewan Keamanan memainkan peran dominan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: