Palestina: Pengakuan Inggris-Perancis dan Syarat Negara Menurut Konvensi Montevideo
Mochammad Farisi, LL.M --
Dalam hukum internasional klasik, syarat berdirinya suatu negara diatur oleh Konvensi Montevideo tahun 1933, yang menetapkan empat unsur konstitutif dan satu unsur deklaratif sebagai berikut: Penduduk yang tetap, Wilayah yang jelas, Pemerintahan yang efektif, Kemampuan menjalin hubungan internasional, dan Pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif)
Konvensi ini memberikan kerangka analisis bagi komunitas internasional dalam menilai apakah suatu entitas layak dianggap sebagai negara.
Apakah palestina memenuhi unsur negara? Mari kita uji Negara palestina dengan lima unsur Konvensi Montevideo:
Pertama, Penduduk yang Tetap. Palestina dihuni oleh sekitar 5 juta orang yang menetap di Tepi Barat (West Bank), Jalur Gaza (Gaza Strip), dan Yerusalem Timur. Jumlah ini tidak termasuk diaspora Palestina di berbagai negara akibat konflik dan pengungsian. Meski menghadapi tekanan dan pendudukan militer, identitas dan keberadaan penduduk tetap tersebut telah diakui secara luas.
Kedua, Wilayah yang Jelas. Palestina mengklaim wilayah berdasarkan garis perbatasan sebelum perang 1967, yaitu meliputi Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur. Namun, realitas di lapangan menunjukkan fragmentasi wilayah karena: Tepi Barat sebagian besar dikuasai oleh Israel, termasuk permukiman illegal, Yerusalem Timur dianeksasi sepihak oleh Israel, meski tidak diakui PBB, dan Gaza dikuasai oleh Hamas sejak 2007, dan diblokade oleh Israel dan Mesir.
Meski demikian, wilayah yang diklaim Palestina memiliki kejelasan batas dalam konteks hukum internasional, terutama berdasarkan Resolusi PBB dan hasil Konferensi Madrid (1991) serta Perjanjian Oslo (1993).
Ketiga, Pemerintahan yang Efektif. Palestina memiliki Pemerintahan Otoritas Nasional Palestina (Palestinian Authority/PA) yang mengelola sebagian wilayah Tepi Barat. PA memiliki presiden, perdana menteri, parlemen, sistem peradilan, dan lembaga pemerintahan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


