Palestina: Pengakuan Inggris-Perancis dan Syarat Negara Menurut Konvensi Montevideo
Mochammad Farisi, LL.M --
Sejarah Palestina sebagai entitas politik modern dimulai pada 15 November 1988, saat Dewan Nasional Palestina di Aljazair memproklamasikan kemerdekaan Negara Palestina. Meskipun deklarasi tersebut belum disertai kontrol wilayah yang efektif, ia menjadi dasar klaim kenegaraan di mata internasional.
Hingga kini, lebih dari 140 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara, termasuk sebagian besar negara di Afrika, Asia, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Namun, sejumlah negara penting seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jerman, dan Jepang masih belum memberikan pengakuan resmi. Beberapa negara, seperti Swedia dan Vatikan, telah mengakui Palestina secara bilateral.
Yang menarik, Majelis Umum PBB pada tahun 2012 memberikan status "Negara Pengamat Non-Anggota" (non-member observer state) kepada Palestina. Ini merupakan tingkatan status tertinggi yang bisa diberikan PBB tanpa keanggotaan penuh, dan setara dengan status yang pernah diberikan kepada Vatikan.
Status Palestina “Negara Pengamat Non-Anggota”
Sebagai negara pengamat non-anggota, Palestina tidak memiliki hak suara dalam sidang Majelis Umum PBB, namun memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perdebatan, mengajukan proposal, dan ikut serta dalam sebagian besar kegiatan PBB.
Status ini juga membuka jalan bagi Palestina untuk bergabung dengan badan-badan PBB lainnya dan organisasi internasional, serta mengajukan tuntutan hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Meski begitu, Palestina belum menjadi anggota penuh PBB karena syarat utamanya adalah dukungan mayoritas di Dewan Keamanan PBB, yang hingga kini selalu diveto oleh Amerika Serikat, sekutu dekat Israel.
Syarat Berdirinya Negara Menurut Hukum Internasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


