Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani--
Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.
Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


