DISWAY BARU

Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum

Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum

Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum-DOK kementerian ESDM-

"Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah," ujar Herman.

Ia menambahkan, selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan.

"Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat," ujarnya.

BACA JUGA:90 Persen Listrik di Tanjabtim Padam Akibat Gangguan Pohon

Menurut Herman, aturan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat. Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat selaras dengan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

Tak hanya pemerintah daerah yang merasakan manfaatnya. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memastikan, ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan. Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran. Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga Badan Usaha PT Pertamina (persero) kini naik menjadi 80 persen, memberi nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.

Herman berhartap agar program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan. "Kami harapkan binaannya, Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nya, bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat," ucapnya penuh semangat.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait