OTT Wamenaker Langkah Nyata Penegakan Hukum di Era Prabowo
OTT Wamenaker Langkah Nyata Penegakan Hukum di Era Prabowo-Foto/Antara-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai langkah nyata penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Dwi Hartono Asal Rimbo Bujang Diduga Jadi Otak Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Jakarta
"Ini (OTT) bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkotika, katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, dikutip dari antara.
BACA JUGA:BP Haji diubah jadi kementerian setelah RUU Haji disetujui
Menurut dia, penindakan oleh KPK tersebut harus dipandang sebagai bagian dari implementasi agenda besar Presiden Prabowo yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, kata dia, penangkapan terhadap pejabat tinggi negara seperti Immanuel Ebenezer diharapkan akan memberikan deterrent effect atau efek jera yang signifikan bagi pejabat lain.
"Penindakan yang berdimensi pada pencegahan. Jadi, harapannya ini bisa jadi warning atau peringatan bagi pejabat negara lainnya," katanya menegaskan, dikutip dari antara.
Terkait dengan isu permintaan amnesti yang sempat diajukan Noel --sapaan akrab Immanuel Ebenezer-- pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia mengatakan pemberian amnesti atau abolisi tidak dimungkinkan untuk kasus korupsi, apalagi yang disertai pemerasan.
Ia mengakui pemberian amnesti maupun abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang mekanisme pemberiannya telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti disebutkan Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.
Kendati tidak secara spesifik menyebutkan sengketa politik, Hibnu mengatakan pemberian amnesti maupun abolisi sering kali dipicu oleh kepentingan politik atau rekonsiliasi nasional, seperti yang terlihat dalam sejarah penggunaan hak prerogatif presiden tersebut di Indonesia.
Ia pun mencontohkan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilakukan Presiden Prabowo dengan alasan untuk persatuan.
Itu masyarakat mendukung sekali, tidak ada ke-chaos-an (chaos) sama sekali, katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sikap Istana yang tidak membela Immanuel Ebenezer sangatlah tepat, sehingga hal itu tidak akan bertentangan dengan Asta Cita yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



