PENGADILAN PAJAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU/XXI/2023 : ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN
Abdillah, S.H (Mahasiwa Magister Hukum Universitas Jambi Tahun 2024/2025)-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga para wajib pajak. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah masa depan lembaga peradilan khusus tersebut. Selama ini, posisi Pengadilan Pajak kerap dipandang ambigu. Walaupun memiliki.
BACA JUGA:Diduga Komplotan Copet Ibu-Ibu Beraksi di Pasar, 3 Orang Diamankan Warga
kewenangan strategis dalam menyelesaikan sengketa perpajakan, lembaga ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi tersebut melahirkan perdebatan: apakah Pengadilan Pajak benar-benar berada dalam rumpun kekuasaan kehakiman, ataukah sekadar lembaga quasi-judicial yang berdiri di luar struktur peradilan umum?
BACA JUGA:Hingga Agustus, 20 Orang Pekerja Terkena PHK di Batang Hari, Ini Daftar Perusahaannya
Menurut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI Tahun 1945) dinyatakan bahwa KekuasaanKehakiman dijalankan oleh
satu Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya pada lingkup peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan usaha negara serta oleh satu
Mahkamah Konstitusi. Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) adanya pengadilan khusus yang punya
hak untuk periksa serta mengadili juga memutuskan perkara khusus yang cuma bisa
dibentuk di salah satu lingkup badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung yang diatur di aturan perundang-undangan.
Mengenai kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



