Minyak dari Sumur Rakyat Dihargai 80 Persen dari ICP
Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum-DOK kementerian ESDM-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Provinsi Jambi memiliki sebanyak 11.509 sumur minyak yang dikelola masyarakat. Sumur-sumur itu tersebar di tiga kabupaten, yakni Sarolangun, Batang Hari dan Muaro Jambi.
Sumur ini akan segera ditata kelola secara resmi di bawah pengawasan pemerintah, hal itu menyusul pelegalan total 45 ribu sumur tua Indonesia di 6 Provinsi utama oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Wabup H A Khafid Sebut Diusia ke-60 Bungo Bergerak Cepat
"Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan," ujar Gubernur Al Haris.
Lantas, bagaiman soal harga jual nanti? Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin kepastian harga pembelian hasil produksi sumur minyak rakyat.
BACA JUGA:Penduduk Kota Jambi Bertambah 7.000 Jiwa, Mahasiswa dan Pencari Kerja Paling Banyak
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau kegiatan penambangan minyak rakyat, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam kunjungannya, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menata aktivitas penambangan minyak rakyat agar beroperasi secara aman, berkelanjutan, dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Bupati: Health Fair And Pharm Run 2025 Kali Pertama di Jambi
Untuk mewujudkan hal tersebut sekaligus memberikan jaminan ekonomi yang layak, pemerintah telah menetapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat.
“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP), masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Hadiri HUT Bungo ke-60: Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Membangun Daerah
Kebijakan harga beli 80 persen dari ICP tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendorong penambang rakyat beroperasi di bawah payung hukum dan aturan resmi, seperti yang diatur dalam Permen ESDM 14 Tahun 2025.
Langkah tersebut memberikan kepastian bagi para penambang, yang sebelumnya mengaku ragu-ragu dalam beroperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



