Kasus OTT Wamenaker, KPK Sita Uang Tunai Rp170 juta dan 2.201 Dolar AS
Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
“Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
BACA JUGA:RESMI! Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker
Kasus tersebut mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Setyo memandang barang bukti uang tunai, hingga 22 unit kendaraan dari para tersangka kasus tersebut menunjukkan praktik pemerasan diduga telah berlangsung sejak lama.
BACA JUGA:Wamenaker Harap Dapat Amnesti Dari Presiden Setelah Jadi Tersangka
“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati, Ini Identitas 11 Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka kasus tersebut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



