DISWAY BARU

Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tetapkan Tiga Tersangka Lain, Ini Daftarnya

Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tetapkan Tiga Tersangka Lain, Ini Daftarnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (depan, kanan) memperlihatkan keempat tersangka. (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka selain Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang dilakukan pada 7 November 2025.

BACA JUGA: TOK! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu diktip dari Antara.

BACA JUGA:UIN STS Jambi Tuan Rumah LSHRP XVII Regional Sumatera

Asep mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA:OTT Bupati Ponorogo, KPK Sudah Sita Sejumlah Uang Tunai

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

BACA JUGA:OTT Bupati Ponorogo, Pagi Ini KPK Bawa Bupati Ponorogo dan Enam Orang Ke Jakarta

Sementara itu, Asep menjelaskan dalam klaster kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menjadi tersangka penerima dugaan suap dan disangkakan

Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK Tangkap 13 Orang

Sementara Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi dugaan suap, dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

BACA JUGA:Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, Asep mengatakan Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma merupakan tersangka penerima dugaan suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: