DISWAY BARU

Selain Kantor Bupati, Ini 5 Lokasi Penggeledahan Kasus OTT di Ponorogo

Selain Kantor Bupati, Ini 5 Lokasi Penggeledahan Kasus OTT di Ponorogo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (depan, kanan) memperlihatkan keempat tersangka. (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lima lokasi penggeledahan yang dilakukan pada 11 November 2025 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, selain terhadap Kantor Bupati Ponorogo.

“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah ELW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (11/11) dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan di Jambi Capai Rp351 M, Hingga Oktober 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SC merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) bernama Sucipto. Sementara ELW diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang bernama Ely Widodo.

BACA JUGA:Mencuat! Isu Tawar Menawar Jabatan Kepsek di Kota Jambi, Begini Kata Plt Kadisdik

Lebih lanjut Budi mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa dalam rangka kebutuhan penyidikan, dan untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Pengumuman Beasiswa Pemprov Jambi Ditunda

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

BACA JUGA:Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Menggunakan Sianida, Anggi Dituntut 17 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: