OTT Bupati Ponorogo, KPK Amankan Uang Rp 500 Juta
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan petugas untuk menampilkan barang bukti Rp500 juta(ANTARA/Rio Feisal)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:OTT Bupati Ponorogo, KPK: Sugiri Sancoko Terima Rp2,6 M
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut bermula dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko pada 3 November 2025.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Sumsel Naik, Berikut Daftar Harga Baru Pertamax-Pertalite 9 November 2025
Asep mengatakan Bupati Ponorogo tersebut meminta uang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) sebanyak Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang tersebut.
BACA JUGA:Harga BBM di Jambi Naik Rp200/Liter, Ini Daftar Harga Baru Pertamax-Pertalite 9 November 2025
Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP kemudian berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” katanya.
Pada tanggal yang sama, dia mengatakan KPK menangkap 13 orang akibat penyerahan uang tersebut. Dua dari 13 orang itu adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
BACA JUGA:Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tetapkan Tiga Tersangka Lain, Ini Daftarnya
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
BACA JUGA: TOK! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



