Soal Tarif Satu Harga LPG 3 Kg, Wamen ESDM: Akan Ditentukan Pemerintah Pusat
LPG bersubsid-Pertamina-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara
Yuliot mengatakan kebijakan LPG satu harga tersebut bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah. Kebijakan tersebut, lanjut dia, menyasar masyarakat yang kurang mampu.
BACA JUGA:Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya
Sementara itu, pengawasan untuk pelaksanaan LPG satu harga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama untuk mengawasinya di tingkat pengecer.
BACA JUGA:Ekonomi Pekanbaru dan Kampar Siap-siap Melejit, Tol Lingkar Kian Memanjang
Merujuk pada implementasi bahan bakar minyak (BBM) satu harga, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Sedangkan, untuk pengawasan LPG satu harga masih digodok.
BACA JUGA:Bursa Transfer Musim Panas, Barcelona Bakal Pinjam Marcus Rashford dari Manchester United
“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” kata dia.
Ia juga menyadari bahwa saat ini, masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah akan mempersiapkan aturan untuk menangani permasalahan itu.
Rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7).
LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah.
Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


